Pekerja adalah bagian dari suatu perusahaan yang merupakan suatu kelompok yang sangat berpotensi untuk memajukan perusahaan, agar potensi tersebut dapat lebih dimanfaatkan demi mendatangkan keuntungan bagi kepentingan pengusaha dan pekerja, maka pekerja harus diatur dalam suatu perkumpulan yang dapat membantu memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja. Serikat Pekerja akan menjadi andalan bagi para pekerja dalam mewakili kepentingan bersama dan mendorong akan timbulnya lembaga Bipartit serta Tripartit, disamping itu Serikat Pekerja harus dapat dijadikan sarana dialog atau sebagai wakil dari para pekerja untuk menyelesaikan segala permasalahan atau keluhan-keluhan yang ada dari para anggotanya. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 Ayat 1 dengan jelas dinyatakan bahwa dimana setiap pengusaha yang akan bermaksud untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja harus terlebih dahulu merundingkannya dengan Serikat Pekerja yang ada dan merupakan syarat dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dari dasar itulah betapa pentingnya organisasi Serikat Pekerja di perusahaan. |