Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:53 WIB
Detail
ArtikelHarus Ada Harmonisasi Hukum Dalam Memberdayakan Masyarakat Hukum Adat  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Jurnal Berdaya: Media Informasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa vol. 04 no. 09 (Sep. 2006), page 14-16.
Topik: hukum adat; harmonisasi hukum; hukum adat
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ122.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHampir 60 tahun lamanya masyarakat hukum adat di indonesia terpingirkan. Akibatnya sebagian dari hukum adat yang ada di beberapa daerah sudah punah. Untuk itu perlu segera dilakukan inventarisasi terhadap masyarakat hukum adat yang masih ada dan dibentuk kekuatan hukum untuk menjamin hak-hak mereka.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)