Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:59 WIB
Detail
BukuUndang-undang kepailitan dan perkembangannya : prosiding rangkaian lokakarya terbatas masalah-masalah kepailitan dan wawasan hukum bisnis lainnya tahun 2004, Jakarta 26-28 Januari 2004
Bibliografi
Author: Yuhassarie, Emmy (Editor); Harnowo, Tri (Editor); Irawati, Ratna (Editor)
Topik: BANKRUPTCY; AKOR; CROSS BORDER BANKRUPTCY; PKPU
Bahasa: (ID )    ISBN: 979-3388-11-0    
Penerbit: Pusat Pengkajian Hukum     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2004    
Jenis: Proceeding
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: 346.078 UND
    • Non-tandon: 2 (dapat dipinjam: 2)
    • Tandon: tidak ada
   Reserve Lihat Detail Induk
Artikel dalam koleksi ini
  1. Pengertian utang dan perbandingan konsep utang antara UU kepailitan dan RUU kepailitan, halaman 3-11
  2. Lampiran makalah: Mencermati makna debitor, kreditor dan utang berkaitan dengan kepailitan, halaman 17-22
  3. Esensi pembuktian sederhana dalam kepailitan, halaman 25-34
  4. Lampiran makalah: Esensi pembuktian sederhana dalam kepailitan, halaman 47-51
  5. Lampiran makalah: Esensi pembuktian sederhana dalam kepailitan, halaman 52-67
  6. Kewenangan ekslusif Bank Indonesia dan Bapepam dalam kepailitan, halaman 71-80
  7. Lampiran makalah: Kewenangan eksklusif Bank Indonesia dalam kepailitan, halaman 89-95
  8. Lampiran makalah: Kewenangan eksklusif Bapepam dalam kepailitan, halaman 96-105
  9. Pengertian jatuh tempo, halaman 109-112
  10. Lampiran makalah: Beberapa catatan tentang pengertian jatuh tempo dalam masalah kepailitan, halaman 122-126
  11. Kreditor preferen dan separatis, halaman 129-138
  12. Lampiran makalah: Kreditor separatis, preferen dan penjaminan utang antara induk dan anak perusahaan, halaman 145-163
  13. Lampiran makalah: Kreditor preferens, kreditor separatis dalam kepailitan, halaman 164-190
  14. PKPU dan aktor serta peran pengurus dalam PKPU, halaman 193-201
  15. Lampiran makalah: PKPU dan aktor serta peran pengurus dalam PKPU, halaman 207-212
  16. Lampiran makalah: Peran pengurus dalam PKPU dan perdamaian serta pentingnya pencocokan tagihan, halaman 213-222
  17. Pembubaran, likuidasi dan status hukum debitor setelah pemberesan & aspek praktis dan tanggung jawab direksi dan komisaris dalam perusahaan yang pailit, halaman 225-235
  18. Lampiran makalah: Pembubaran, likuidasi dan status hukum debitor setelah pembubaran, halaman 239-244
  19. Lampiran makalah: Pembagian kewenangan antara kurator dan organ-organ perseroan terbatas, halaman 245-250
  20. Lampiran makalah: Tanggung jawab direksi dan komisaris perusahaan pailit, halaman 251-256
  21. Inventarisasi dan verifikasi dalam rangka pemberesan boedel pailit, halaman 259-268
  22. Lampiran makalah: Inventarisasi dan verifikasi dalam rangka pemberesan boedel pailit, halaman 273-278
  23. Lampiran makalah: Inventarisasi dan verifikasi dalam rangka pemberesan harta pailit dalam pelaksanaannya, halaman 279-288
  24. Tugas dan tanggung jawab hakim pengawas dalam kepailitan, halaman 291-294
  25. Lampiran makalah: Tugas dan tanggung jawab hakim pengawas dalam kepailitan, halaman 300-306
  26. Lampiran makalah: Tugas dan tanggung jawab hakim pengawas dalam kepailitan, halaman 307-311
  27. Aspek komparasi dari kepailitan (cross-border bankruptcy) dan studi kasus, halaman 315-322
  28. Lampiran makalah: Ketentuan hukum internasional dari UU no 4 tahun 1998 (cross border bankruptcy), halaman 327-339
  29. Lampiran makalah: Studi analisa cross border bankruptcy, halaman 340-344
  30. Lampiran makalah: Aspek komparasi dalam kepailitan: studi perbandingan di negara-negara Thailand, Korea, Philipina dan Indonesia, halaman 345-354
  31. Peraturan perundang-undangan, halaman 357-437

 Edit Artikel
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)