Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:33 WIB
Detail
BukuAnalisa Perlakuan Akuntansi dan PPh Terutang yang Menjadi Kewajiban Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Bibliografi
Author: Wanrooy S., Ronald ; Ichsan, Sundara (Advisor)
Topik: Analisa Perlakuan Akuntansi dan PPh Terutang yang Menjadi Kewajiban Perusahaan Pembiayaan Konsumen; PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ronald Wanrooy S' Undergraduate Theses.pdf (225.0KB; 57 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-2729
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penelitian ini merupakan studi kasus pada PT ASTRA SEDAYA FINANCE yang bertujuan untuk menganalisa penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan oleh perusahaan dalam suatu laporan koreksi fiskal sehingga dapat diperoleh jumlah PPh terutang yang menjadi kewajiban perusahaan.
Mengingat luasnya masalah pembiayaan khususnya untuk perlakuan perpajakannya, maka penulis hanya melakukan analisa terhadap pos-pos tertentu yang mengalami penyesuaian hingga diketahui jumlah PPh terutang yag menjadi kewajiban perusahaan.
Dari hasil analisis yang dilakukan penulis maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan memang harus melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan khususnya laporan laba rugi perusahaan agar jumlah PPh terutang yang menjadi kewajiban perusahaan dapat diketahui dan seluruh prosedur yang dilakukan oleh perusahaan dalam melaksanakan kegiatan perpajakan tersebut memang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia
Penulis juga menyimpulkan bahwa adanya perbedaan perlakuan perpajakan terhadap cadangan piutang ragu-ragu untuk sewa guna usaha dengan cadangan piutang ragu-ragu untuk pembiayaan konsumen akan mempengaruhi jumlah PPh terutang yang menjadi kewajiban perusahaan. Perbedaan inI disebabkan karena cadangan piutang ragu-ragu untuk sewa guna usaha dengan hak opsi diperkenankan untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak sedangkan untuk cadangan piutang ragu-ragu pembiayaan konsumen tidak diperkenankan untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak perusahaan. Dan seluruh perlakuan perpajakan yang dilakukan oleh perusahaan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)