Perdagangan melalui media internet (e-commerce) yang dilakukan oleh masyarakat membawa pengaruh pada perekonomian negara, dimana negara dalam hal ini berhak untuk memungut pajak atas kegiatan tersebut. Namun masyarakat masih banyak yang belum mengetahui bagaimana sistim pemungutan pajak atas transaksi ini dilaksanakan, dan tidak sedikit orang yang memanfaatkan sarana ini untuk dapat menghindari pungutan pajak. Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini, yaitu pertama, bagaimana perdagangan melalui media internet dilakukan. Kedua, siapa saja subjek pajak dan apa yang termasuk objek pajak dalam on-line trading. Ketiga, bagaimana pengenaan pajak terhadap kegiatan ini, dan keempat, adakah kendala yang dihadapi dalam pemungutan pajak perdagangan melalui media internet. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan on line trading di Indonesia dan perkembangannya, untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ini, dan untuk mengetahui bagaimana sistim pajak yang berlaku. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pajak yang dikenakan terhadap kegiatan e-commerce ini sama seperti pengenaan pajak pada umumnya, tidak ada peraturan khusus yang mengatur masalah ini dan pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 atas impor berdasar UU PPh, dan PPN atau PPN dan PPnBM berdasar UU PPN dan PPnBM. Satu kendala selain masalah keamanan, transaksi dalam hal perdagangan barang digital sangat sulit untuk dideteksi oleh petugas pajak, sehingga sangat diperlukan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. |