Dalam usaha lahan parkir yang seharusnya berkonsep jasa, ada hubungan timbal balik antara pelaku usaha dengan konsumen. Dimana pelaku usaha menyediakan lahan untuk parkir dan konsumen diwajibkan untuk membayar biaya lahan parkir tersebut serta menerima ketentuan yang telah diatur oleh pelaku usaha dalam karcis parkir. Konsumen membayar biaya lahan parkir tersebut dengan harapan mendapatkan kenyamanan dan keamanan dari kendaraan yang diparkirnya. Namun, klausula baku yang tercantum dalam karcis parkir yang berbunyi: segala kehilangan dan kerusakan barang atau kendaraan di dalam areal parkir menjadi tanggung jawab pemilik / pengemudi kendaraan, membuat posisi konsumen dan pelaku usaha menjadi tidak seimbang, dimana konsumen berada pada posisi yang lemah. Klausula tersebut merugikan konsumen, karena jika mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka seharusnya keamanan dan kenyamanan merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, dalam skripsi ini penulis menjabarkan beberapa permasalahan: Pertama, dipenuhi tidaknya hak-hak dari konsumen pemakai jasa lahan parkir. Kedua, penyebab pelayanan jasa lahan parkir sampai saat ini masih kurang memuaskan. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen dalam menuntut haknya yang telah diabaikan oleh pelaku usaha. Menurut penulis, pemasalahan ini dapat diselesaikan dan tidak perlu menjadi masalah yang berkepanjangan bila terdapat kepastian hukum yang tegas dan jelas yang berlaku dalam masyarakat sebagai hukum positif. |