Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:28 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Bank X dengan PT GS dan PT SR sebagai Pihak Ketiga dalam Melakukan Novasi
Bibliografi
Author:
Karnadi, Margaretha Joice
(Advisor);
Ariani, Retno
Topik:
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama
;
Bank X dengan PT GS dan PT SR
;
sebagai Pihak Ketiga dalam Melakukan Novasi
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2005
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Retno Ariani's Undergraduate Theses.pdf
(238.0KB;
22 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1664
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam praktek sehari-hari sering terdapat masalah yang menghambat terlaksananya perjanjian yang telah disepakati bersama oleh para pihak yang bersangkutan. Sama seperti kejadian yang dialami oleh PT.GS yang merupakan developer Perumahan SAI. Pada awalnya PT.GS yang mengajukan permohonan Kredit pada Bank X optimis dapat mengembalikan seluruh kreditnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Namun krisis moneter mengakibatkan PT.GS lagi tidak dapat membayar semua hutang-hutangnya. Sehingga pada akhirnya PT.GS mengajukan novasi pada pihak Bank dengan menawarkan PT.SR sebagai debitur baru. Pihak Bank menyetujui penawaran yang diajukan oleh PT.GS dan PT.SR menyatakan kesediaanya untuk menjadi debitur baru. Akan tetapi dalam proses perealisasian Novasi terdapat masalah antara Pihak Bank X dan PT.GS dengan PT.SR. Dimana PT.SR sebagai debitur baru ternyata melakukan wanprestasi, dengan tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutang-hutang pokok PT.GS kepada pihak Bank sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya serta tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak konsumen yang telah membayar uang muka atas pembangunan perumahan yang telah dipesan sebelumnya. Keadaan yang demikian tentunya mengakibatkan kerugian bagi Pihak Bank, sehingga dibuatlah Akta Pembatalan dengan kesepakatan bersama oleh para pihak yang bersangkutan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)