Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:21 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perjanjian Kerjasama Antara PT ASURANSI CENTRAL ASIA dengan PT ARDITA GRIYA LANGGENG LESTARI (Bengkel Griya) Sebagai Bengkel Rekanan
Bibliografi
Author:
Dennis, Gemma
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Kerjasama
;
PT ASURANSI CENTRAL ASIA dengan PT ARDITA GRIYA LANGGENG LESTARI (Bengkel Griya)
;
sebagai Bengkel Rekanan
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2005
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Gemma Dennis's Undergraduate Theses.pdf
(255.0KB;
16 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1666
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Padatnya jalur-jalur lalu lintas baik jalur biasa maupun jalan tol menyebabkan pemilik kendaraan roda empat tidak dapat memprediksikan kapan akan datangnya resiko kecelakaan berat atau ringan yang dapat menimpa kendaraannya. Maka banyak pemilik kendaraan memilih mengasuransikan kendaraannya. Hal itu menjadi tantangan bagi Asuransi, bagaimana asuransi membantu tertanggung dalam hal memperbaiki fisik kendaraan yang mengalami kerusakan. Untuk mewujudkannya Asuransi menjalin kerjasama dengan Bengkel yang tertuang dalam bentuk perjanjian. Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Demikian pula dengan perjanjian kerjasama antara PT. Asuransi Central Asia (Oto Claim Center) dengan PT. Ardita Griya Langgeng Lestari (Bengkel Griya) tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Bengkel Rekanan No. 011/PKBR/III. Perjanjian kerjasama tersebut sesuai dengan pasal 1338 KUHPer yang mana telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam menjalin kerjasama, tidak jarang terjadi perbedaan pendapat yang berkembang menjadi masalah khususnya dalam hal Surat Perintah Kerja (SPK). Surat Permintan Estimasi (SPE) merupakan tanda pemberian order dari Asuransi kepada Bengkel, dimana estimasi adalah suatu perkiraan biaya perbaikan baik suku cadang yang diperbaiki maupun yang diganti, sedangkan Surat Perintah Kerja (SPK) merupakan dasar bagi bengkel untuk mengerjakan kendaraan tertanggung atau costumer. Permasalahannya Asuransi tidak jarang terlambat mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK), karena Surat Perintah Kerja (SPK) dasar bagi bengkel untuk mengerjakan kendaraan tertangung / costumer. Keterlambatan Surat Perintah Kerja (SPK) berdampak pada perbaikan kendaraan. Ini merupakan merupakan pelanggaran terhadap isi perjanjian, atas hal ini kedua belah pihak baik PT. Asuransi Central Asia (Oto Claim Center) dan PT. Ardita Griya Langgeng Lestari (Bengkel Griya) sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Dampak dari keterlambatan Surat Perintah Kerja (SPK) mengakibatkan bengkel tidak dapat bekerja melayani costumer dengan memuaskan dan bagi bengkel sendiri mengalam kerugian yaitu terhambatnya penerimaan pembayaran serta mengeluarkan biaya ekstra bagi tenaga kerja dan nama baik bengkel dipertaruhkan. Sebaiknya PT. Asuransi Central Asia (Oto Claim Center) lebih mengingkatkan keprofesionalismenya dengan mentraining SDMnya juga bagi PT. Ardita Griya Langgeng Lestari (Bengkel Griya) sedikit lebih aktif mengingatkan PT. Asuransi Central Asia (Oto Claim Center)agar kerjasama berjalan lebih baik.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)