Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:47 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Hukum Terhadap Konsumen pada Perusahaan Multi Level Marketing PT AMINDOWAY JAYA (AMWAY)
Bibliografi
Author: Eduardo, Andreas ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Tanggung Jawab Hukum Terhadap Konsumen; Perusahaan Multi Level Marketing; PT AMINDOWAY JAYA (AMWAY); Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Andreas Eduardo's Undergraduate Theses.pdf (255.0KB; 18 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1656
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dengan semakin berkembangnya zaman dan teknologi, maka pola pikir, perilaku seseorang, dan bentuk dalam berusaha pun ikut berubah. Salah satu perubahan yang terjadi dalam bentuk usaha itu adalah Multilevel Marketing atau pemasaran berjenjang. Yang dimaksud dengan Multilevel Marketing adalah suatu sistem penjualan barang-barang konsumsi langsung ke perorangan di rumah-rumah maupun di tempat kerja melalui transaksi yang diawali dan diselesaikan oleh tenaga penjualnya dan dengan mengandalkan networking penjual tersebut, serta bekerja berdasarkan komisi atau iuran keanggotaan yang wajar. Nama Multilevel Marketing menjadi populer di Indonesia pada saat Indonesia dilanda krisis multidimensi khususnya krisis moneter. Hal itu terjadi karena pada saat setiap perusahaan mengalami kerugian dan mengalami penurunan pendapatan, yang pada akhirnya terjadi banyak pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan, usaha Multilevel Marketing justru memberikan kesempatan berusaha bagi setiap orang. Tetapi dengan semakin banyaknya orang yang tertarik untuk mengikuti Multilevel Marketing maka semakin banyak pula bentuk dan cara-cara yang dipergunakan oleh perusahaan Multilevel Marketing untuk memasarkan produknya. Oleh karena itu kepentingan konsumen sebagai target pasar perlu diperhatikan. Selama ini kedudukan konsumen lebih lemah daripada pelaku usaha, sehingga hak-hak konsumen perlu dilindungi. Untuk menciptakan kedudukan yang seimbang antara pelaku usaha dan konsumen, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Bab III Pasal 4 huruf h disebutkan tentang hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Amway sebagai perusahaan Multilevel Marketing yang sudah berpengalaman selama puluhan tahun, sangat memperhatikan kepentingan dan kepuasan konsumennya. Amway menjamin kualitas produknya dan juga memberikan kebijakan pengembalian produk serta penggantian apabila konsumen terbukti telah dirugikan oleh produk Amway. Di masa yang akan datang diharapkan Amway tetap mempertahankan dan lebih meningkatkan lagi jenis dan kualitas produk serta kinerja yang telah dicapai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.3125 second(s)