Letter of Credit (L/C) merupakan sistem pembayaran yang lazim dilakukan dalam transaksi perdagangan internasional. Sistem pembayaran ini menggunakan jasa bank devisa. Karena perbedaan konsepsi dan pelaksanaan mengenai L/C antara negara yang satu dengan negara yang lainnya, maka ICC (International Chamber of Commerce) mencoba melakukan unifikasi peraturan yang hasilnya adalah Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCP), yang dimaksud sebagai guideline bagi pelaksanaan L/C. UCP telah berkali-kali direvisi dan yang terakhir tahun 1993. Indonesia sebagai salah satu anggota ICC, menyerap ketentuan UCP tersebut melalui Surat Edaran Bank Indonesia kepada bank-bank devisa di Indonesia No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 yang mengatur bahwa jika dalam penerbitan L/C disepakati untuk menerapkan UCP hendaknya mengacu pada UCP No. 500. Dalam pelaksanaan L/C terdapat tiga buah kontrak, yaitu kontrak penjualan, permintaan penerbitan L/C, dan kontrak L/C yang melibatkan pihak-pihak, dimana satu dengan yang lainnya mempunyai hubungan hukum yang karakteristik. Meskipun dalam perdagangan, pelaksanaan L/C merupakan satu kesatuan, namun dari sudut hukum menurut article 3 UCP yang menyatakan bahwa L/C menurut sifatnya merupakan transaksi yang terpisah dari kontrak-kontrak yang lain. Dalam article 4 UCP ditetapkan bahwa L/C hanya menyangkut dokumen-dokumen bukan barang, jasa atau lainnya. UCP 500 sampai saat ini masih mendapatkan perhatian di dunia perbankan nasional, sebab masih digunakan sebagai guideline bagi melakukan transaksi L/C. Dikarenakan UCP 500 itu sendiri telah mendapatkan pengakuan dunia Internasional dan memberikan rasa aman bagi para pelaku perdagangan dan perbankan Internasional. |