Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:24 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perjanjian Waralaba Antara Mr. Celup's Indonesia Dengan Mr. Celup's Cabang Kebayoran Baru
Bibliografi
Author: Efelin, Lita ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Pelaksanaan Perjanjian Waralaba; Mr. Celup's Indonesia dengan Mr. Celup's Cabang Kebayoran Baru; Mr. Celup's Indonesia; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Lita Efelin's Undergraduate Theses.pdf (129.0KB; 9 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1667
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian waralaba adalah suatu hubungan hukum yang timbul antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba yang sepakat untuk melakukan usaha secara bersama-sama, pemberi waralaba akan memberikan lisensi atas merek barang atau jasa serta segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan waralaba kepada penerima waralaba untuk jangka waktu tertentu, sedangkan penerima waralaba berkewajiban membayar royalti kepada pemberi waralaba. Penulisan hukum ini akan membahas mengenai PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA ANTARA MR. CELUP'S INDONESIA DENGAN MR. CELUP'S CABANG KEBAYORAN BARU. Produk waralabanya adalah Mr. Celup's, bentuk usahanya adalah restaurant cepat saji (Fast Food) yang menggunakan format bisnis waralaba. Masalah yang terjadi dalam perjanjian waralaba antara Mr. Celup's Indonesia dengan Mr. Celup's cabang Kebayoran yaitu tidak terbayarnya royalti. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang dikeluarkan oleh Pemda Jakarta Selatan yakni larangan penggunaan Jalan Raden Patah sebagai lokasi usaha. Peraturan Pemda ini mengakibatkan pihak penerima waralaba tidak dapat mengoperasikan usahanya sehingga pembayaran royalti terhadap Mr. Celup's Indonesia tidak dapat dilakukan. Keadaan memaksa ini oleh pihak Mr. Celup's Indonesia sebagai pemberi waralaba dipakai sebagai dasar untuk memutuskan perjanjian secara sepihak. Pihak penerima waralaba merasa keberatan dan akhirnya melalui kesepakatan bersama diperoleh kata sepakat bahwa Mr. Celup's cabang Kebayoran akan memberikan ganti rugi sejumlah uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Mr. Celup's Indonesia, sehingga perjanjian kerjasama diantara kedua belah pihak dapat diteruskan dan tidak perlu melalui proses Pengadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)