Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:17 WIB
Detail
BukuStatus Perkawinan Antar Agama Islam dan Katolik
Bibliografi
Author: Miranda, Amelia ; Gultom, Sri Subiandini (Advisor)
Topik: Status Perkawinan Antar Agama; Islam dan Katolik; Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Amelia Miranda's Undergraduate Theses.pdf (273.0KB; 22 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1672
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 1974 dan diberlakukan untuk seluruh penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sampai sekarang belum ada satu pun peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang perkawinan antar agama. Di pihak lain perkawinan antar agama terus terjadi di dalam masyarakat Indonesia, sehingga dipertanyakan bagaimana status perkawinan antar agama tersebut menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 menunjuk hukum agama dan kepercayaan yang bersangkutan sebagai syarat sahnya suatu perkawinan. Pada prinsipnya agama Islam dan Katolik melarang perkawinan antar agama. Tetapi dalam agama Katolik perkawinan antar agama dapat dilakukan dengan adanya Dispensasi dari Paus. Seiring dengan perkembangannya, terdapat 2 (dua) pendapat yang berbeda di dalam agama Islam tentang perkawinan antar agama ini. Satu pendapat melarang perkawinan antar agama, sedangkan pendapat lain memperbolehkan perkawinan antar agama. Pendapat yang memperbolehkan perkawinan antar agama dipelopori oleh Pusat Kajian Islam Paramadina. Yayasan Paramadina ini bersedia menikahkan pasangan yang berbeda agama dan pernikahan ini bisa dicatatkan di Catatan Sipil sehingga pernikahan ini sah menurut agama dan sah menurut hukum Negara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)