Yayasan adalah badan hukum yang bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Di Indonesia sebelum diundangkannya UU No. 16 Tahun 2001, pendirian Yayasan begitu sederhana, berdasarkan yurisprudensi dan kebiasaan yang ada dalam masyarakat. Akibatnya terdapat banyak Yayasan di masyarakat yang pada prakteknya tidak lagi bertujuan sosial dan kemanusiaan, melainkan digunakan oleh para pendirinya sebagai sumber keuntungan dan untuk memperkaya diri.Yayasan Pendidikan Wisandya adalah salah satu Yayasan yang didirikan sebelum diundangkannya UU No. 16 Tahun 2001. Maka dengan diundangkannya UU No. 16 Tahun 2001, tentu terdapat beberapa hal mengenai Yayasan tersebut yang perlu disesuaikan menurut ketentuan UU No. 16 Tahun 2001. |