Dengan berkembangnya teknologi, industri serta investasi telah mendorong persaingan dalam bidang ekonomi, bisnis dan perdagangan. Seiring dengan perkembangan tersebut diperlukan Undang-undang Rahasia Dagang yang dapat memberikan perlindungan bagi pemilik rahasia dagang agar karya intelektualnya tersebut terlindungi. Dalam melindungi suatu rahasia dagang dalam suatu kerjasama bisnis para pihak akan membuat suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian Merahasiakan. Perjanjian merahasiakan adalah perjanjian yang didalamnya para pihak dilarang untuk membuka atau mengungkapkan semua informasi yang dirahasiakan kepada pihak manapun. Rahasia dagang adalah informasi yang bersifat rahasia, yang memiliki nilai ekonomi dan kemampuan bersaing serta menghasilkan keuntungan bagi pemilik rahasia dagang tersebut. Sehingga untuk mencegah bocor atau jatuhnya informasi yang dirahasiakan ketangan yang tidak berwenang perlu diadakan upaya-upaya dalam melindungi pemilik rahasia dagang serta rahasia dagang itu sendiri. |