Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:47 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Terhadap Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) Menjadi PT PERTAMINA (Persero)
Bibliografi
Author: Yuliska ; Syahbudin, Piping (Advisor)
Topik: Tinjauan Hukum; Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan; Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) Menjadi PT PERTAMINA (Persero); Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1677
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Peralihan atau perubahan suatu bentuk hukum dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) adalah hal yang pada umumnya biasa di dalam negara yang berkembang seperti Indonesia, walaupun tidak merupakan sesuatu yang setiap saat terjadi. Hal tersebut dialami oleh Pertamina. Pertamina dahulu tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina, akan tetapi karena undang-undang tersebut dirasakan mempunyai kelemahan, dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, maka undang-undang tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan PP No. 31 Tahun 2003, Pertamina beralih bentuk menjadi PT. Pertamina (Persero). Beralihnya Pertamina menjadi Persero merupakan dampak dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)