Peralihan atau perubahan suatu bentuk hukum dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) adalah hal yang pada umumnya biasa di dalam negara yang berkembang seperti Indonesia, walaupun tidak merupakan sesuatu yang setiap saat terjadi. Hal tersebut dialami oleh Pertamina. Pertamina dahulu tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina, akan tetapi karena undang-undang tersebut dirasakan mempunyai kelemahan, dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, maka undang-undang tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan PP No. 31 Tahun 2003, Pertamina beralih bentuk menjadi PT. Pertamina (Persero). Beralihnya Pertamina menjadi Persero merupakan dampak dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. |