Munculnya kemajuan teknologi dewasa ini, memberi dampak serta perubahan dalam pelaksanaan kegiatan bisnis. Salah satu hal yang menandai hal diatas adalah adanya bentuk baru suatu kontrak yang disebut dengan e-contract. E-contract merupakan suatu proses pertukaran informasi serta data-data elektronik yang di dalamnya disertai suatu penandatanganan dalam bentuk elektronik yang merupakan suatu perjanjian di antara para pihak dalam suatu transaksi bisnis. Dimana di dalam e-contract itu sendiri, memuat unsur-unsur yang seperti terdapat dalam kontrak pada umumnya, yang secara garis besar seperti yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPer. Pada prakteknya, penggunaan e-contract dapat membantu memperlancar kegiatan bisnis, dalam bidang perdagangan khususnya. Berbagai kendala serta permasalahan yang mungkin timbul dapat diminimalisir, untuk itu terdapat peraturan dan ketentuan di tingkat nasional maupun internasional yang dapat menjadi landasan dari hal tersebut dan banyak negara yang sudah memiliki landasan hukum yang cukup memadai dalam mengatur hal tersebut. Maka dari itu, sudah seharusnya Indonesia menaruh perhatian lebih mengenai hal ini dan memiliki seperangkat aturan hukum yang ideal dalam menyikapinya. |