Dalam masa era globalisasi semua bidang berkembang sangat pesat terutama di bidang ekonomi, teknologi transportasi dan komunikasi, maka dituntut pergerakan dan perdagangan yang bebas melintas batas wilayah dan negara. Kemajuan dan perkembangan ini diterima suatu negara dengan kebijakan, keadaan politik, kemampuan ekonomi, keadaan sosial dan budaya, dalam hal ini Indonesia menerima perkembangan ini dengan dasar falsafah Pancasila dan UUD 1945, yaitu menerapkan sistem ekonomi berasaskan demokrasi ekonomi yang melindungi kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Dengan pesatnya perkembangan di berbagai bidang maka memacu pelaku usaha untuk bersaing, tetapi persaingan apa yang digunakan, apakah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka dari itu diperlukan UU Anti Monopoli. Dalam pelaksanaan dan pengawasan UU Anti Monopoli ini diawasi oleh lembaga independen, yaitu KPPU. Persaingan tarif angkutan udara yang terjadi disebabkan banyak perusahaan penerbangan yang tumbuh dalam transportasi angkutan udara di Indonesia, oleh karena itu sangatlah wajar terjadi persaingan tarif angkutan udara yang bervariasi, yang ditawarkan pada masyarakat. Dari persaingan tarif ini timbul beberapa masalah yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, berupa penguasaan pasar dan dapat menyebabkan perusahaan penerbangan lainnya tersingkir dari pasar. Dalam masalah persaingan tarif angkutan udara ini akan dilihat juga peranan KPPU dan juga akibat persaingan tarif angkutan terhadap jenis angkutan yang lain dan masyarakat, yang kemudian semua permasalahan tersebut ditinjau dengan UU Anti Monopoli. Kesimpulan dari penelitian ini adalah persaingan tarif angkutan udara dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat jika terdapat hal yang dilarang oleh UU Anti Monopoli, maka diperlukan peranan KPPU untuk mengawasi persaingan yang terjadi, dan terdapat beberapa akibat terhadap jenis angkutan lain dengan penurunan jumlah penumpang angkutan lain yang cukup signifikan, sedangkan akibat pada masyarakat adalah masyarakat mendapat keuntungan dengan banyaknya pilihan sarana angkutan. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif. |