Pada era globalisasi, dimana salah satu cirinya adalah perdagangan bebas, meningkatnya mobilitas Tenaga Kerja Asing dalam negara kita adalah suatu hal yang tidak dapat kita hindari. Maka dari itu, diperlukan suatu peraturan yang mengatur tentang hal tersebut, terutama yang mengatur tentang perdagangan jasa antar negara (yang terkait erat dengan mobilitas Tenaga Kerja Asing tersebut), baik yang dibentuk oleh negara yang bersangkutan ataupun yang dibentuk berdasar atas kesepakatan bersama diantara negara-negara tersebut. GATS (General Agreement on Trade in Services) adalah kesepakatan umum yang mengatur tentang perdagangan jasa, yang disepakati oleh negara-negara tersebut, yang tergabung dalam Organisasi Perdagangan Dunia (selaku organisasi yang mewadahi pelaksanaan perdagangan antar negara). Namun, terkadang dalam penerapannya terdapat ketidaksesuaian antara peraturan yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing dari negara yang bersangkutan dengan GATS, selaku kesepakatan yang mengikat secara internasional. |