Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa; Daya pembeda pada suatu merek sangat penting digunakan dalam kegiatan perdagangan guna membedakan antara barang atau jasa dari pelaku usaha yang satu dengan barang atau jasa dari pelaku usaha lain yang sejenis; Sehubungan dengan pengertian Merek dan pentingnya unsur daya pembeda pada suatu merek, penulis dalam penelitian ini ingin mengangkat permasalahan tentang pemalsuan barang pada merek PT. Y yang berupa gitar dan seruling. Permasalahan muncul ketika salah seorang pegawai dari PT. YMID selaku distributor tunggal PT. Y di Indonesia pergi ke Surabaya, ketika berada di Surabaya pegawai itu melihat ada Toko Grosir Citra Abadi yang menjual barang palsu dengan merek PT. Y. Setelah PT. YMID mendengar hal tersebut, PT. YMID langsung menunjuk kuasa hukumnya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kuasa hukum PT. YMID dalam mengambil tindakan hukum langsung memberikan somasi kepada Sdr. Yap Yoppy Kuncoro selaku pemilik dari Toko Grosir Citra Abadi untuk menghentikan penjualan barang-barang palsu merek PT. Y serta undangan pertemuan antara Sdr. Yap Yoppy Kuncoro dengan kuasa hukum PT. YMID. Somasi dan undangan pertemuan tersebut ditanggapi dengan baik oleh Sdr. Yap Yoppy Kuncoro sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai. Bahwa pemalsuan merek yang terjadi pada PT. Y ini sangat merugikan PT. Y, dalam hal ini sebaiknya PT. YMID selaku distributor tunggal di Indonesia lebih meningkatkan pengawasan secara permanent dengan langsung terjun ke lapangan untuk mengeliminir terjadinya pemalsuan produk PT. Y. Sebaiknya pihak yang mengalami pemalsuan atas produknya melakukan upaya hukum melalui jalur pengadilan supaya pihak yang melakukan pemalsuan merek merasa jera. |