Internet Banking merupakan salah satu kegiatan perbankan yang dapat dilakukan dimana pun nasabah berada selama nasabah terhubung dengan internet. Pelaksanaan internet banking memang memberikan banyak manfaat, namun sangat beresiko baik dari segi teknis, administratif, sumber daya manusia, dan kriminal. Walaupun pelaksanaan transaksi elektronik sudah berjalan, namun belum ada suatu peraturan yang mengatur secara tegas terhadap pelaksanaan transaksi elektronik di Indonesia, apalagi cyberlaw di Indonesia masih dalam proses pembentukan. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu peraturan yang mengatur mengenai transaksi elektronik yang mencakup aspek-aspek sistem keamanan dalam bertransaksi secara elektronik sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya resiko-resiko. Pembuktian dan penyelesaian sengketa juga merupakan masalah dalam pelaksanaan internet banking karena sifat dari transaksi elektronik tersebut adalah paperless atau tanpa kertas. |