UUPK sudah diundangkan sejak tahun 1999, namun masih banyak pelanggaran yang terjadi, begitu juga dalam asuransi jiwa. Perusahaan asuransi jiwa masih saja mencantumkan klausula baku dalam polis yang dilarang pencantumannya oleh UUPK. Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini yaitu pertama, apakah pelaku usaha (perusahaan asuransi jiwa) sudah menyesuaikan substansi isi polis asuransi jiwa dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, mengapa terjadi atau tidak terjadi perubahan substansi dalam isi polis asuransi jiwa setelah berlakunya UUPK. Ketiga, bagaimana mendorong pelaku usaha untuk mematuhi norma-norma klausula baku dalam UUPK. Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui apakah terjadi perubahan substansi polis setelah berlakunya UUPK, untuk mengetahui alasan perlu tidaknya perubahan substansi polis asuransi jiwa setelah berlakunya UUPK, untuk mengetahui bagaimana mendorong pelaku usaha untuk mematuhi UUPK. Penulis melakukan pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, belum banyak ditemukannya perubahan substansi dalam polis asuransi jiwa setelah berlakunya UUPK. Kedua, belum banyaknya perubahan substansi dalam polis asuransi jiwa disebabkan antara lain adalah karena belum adanya kesadaran dari pelaku usaha dalam mematuhi UUPK, lemahnya pengendalian dan kontrol dari lembaga pemerintahan yang berwenang dan karena perbedaan pedoman hukum antara pelaku usaha dan konsumen dalam melihat permasalahan yang ada dalam asuransi jiwa. Ketiga, upaya kearah kepatuhan pelaku usaha adalah dengan disusunnya suatu perangkat hukum yang memiliki kekuatan hukum memaksa, itikad baik pelaku usaha untuk mematuhi UUPK, perlu ditegakkannya sistem insentif dan disinsentif, perlunya transparansi oleh pemerintah mengenai kinerja perusahaan asuransi dan perlunya kerjasama yang baik antara Direktorat Perlindungan Konsumen dan Direktorat Asuransi dalam menangani permasalahan perlindungan konsumen dalam asuransi jiwa. |