Pada masyarakat modern sekarang ini telah terjadi perubahan-perubahan pola tingkah laku yang disebabkan terutama oleh faktor globalisasi ekonomi dan kemajuan teknologi komunikasi. Salah satu bentuknya adalah penggunaan piranti elektronik yang semakin marak dan juga kehadiran sistem komunikasi baru yaitu internet. Kehadiran internet dengan cepat memasuki berbagai bidang kehidupan manusia, termasuk ke dalam bidang perdagangan melalui electronic commerce. Berbagai kalangan memperluas usahanya dengan menggunakan teknologi ini, salah satunya adalah PT. Gramedia Pustaka Utama. Ternyata pada prakteknya terdapat berbagai permasalahan yuridis mengenai pelaksanaan praktek e-commerce ini di Indonesia, terutama mengenai perlindungan hukum bagi konsumen. Hal ini disebabkan karena belum ada peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur mengenai hal ini secara tertentu, sementara Undang-undang Perlindungan Konsumen no.8 tahun 1999 tidak cukup dapat mengakomodir upaya perlindungan hukum yang memadai bila terjadi sengketa. Oleh karena itu perlu adanya suatu pengaturan yang lebih khusus mengatur mengenai electronic commerce dan upaya perlindungan hukum bagi konsumennya. |