Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:30 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Merek Terkenal yang Tidak Terdaftar di Indonesia dan Singapura
Bibliografi
Author: Lusiati, Dina ; Selvie, Valerie Paskalia ; SASKIA, RANI
Topik: TRADE MARK - LAW AND LEGISLATION; SINGAPORE; INDONESIA; UU NO.15/2001
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Books
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: 346.048 SEL p
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 1)
    • Tandon: tidak ada
   Reserve Lihat Detail Induk
Abstract
Globalisasi dan liberalisasi perdagangan telah membuat daerah pemasaran suatu produk semakin meluas. Merek yang memiliki fungsi sebagai tanda pembeda, jaminan kualitas dan tanda asal barang, memegang peranan penting dalam era perdagangan bebas. Nilai komersial merek menjadi seinakin tinggi, apalagi bila menyangkut merek terkenal di mancanegara. Perlindungan paling utama yang diperoleh sebuah merek terkenal adalah melalui pendaftaran. Namun demikian, dapat terjadi sebuah merek asing belum sempat didaftarkan pada suatu yurisdiksi negara, tetapi sudah terkenal di wilayah negara tersebut. Merek terkenal tidak terdaftar ini juga membutuhkan peraturan hukum, baik nasional maupun internasional, yang melindunginya dari pihak-pihak beritikad buruk yang ingin meniru, menjiplak atau mendompleng ketenaran dari merek tersebut.
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum civil yang diwarisi dari masa penjajahan Belanda. Sistem hukum ini meletakkan sumber hukum utamanya pada peraturan perundang-undangan. Merek terkenal tidak terdaftar di Indonesia mendapat perlindungan dari beberapa pasal dalam UU Merek No. 15/ 2001, Konvensi Paris 1883 yang diadopsi dalam TRIPS Agreement, Pasal 1365 BW, Pasal 3%2bis dan Pasal 393 (1) KUHP dan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen No. 8/ 1999. Secara sekilas memang perlindungan yang diberikan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terlihat berlapis-Iapis. Namun, hanya sedikit yang benar-benar ditujukan untuk merek terkenal tidak terdaftar. Kebanyakan peraturan perundang-undangan tersebut hanya secara implisit menyatakan melindungi merek terkenal, baik terdaftar maupun tidak terdaftar. Praktis, perlindungan utama hanya didapatkan melalui TRIPS Agreement yang terdtri dari pasal-pasal yang diadopsi dari Konvensi Paris 1883. Berbeda dengan Indonesia, Singapura merupakan negara dengan sistem common law yang diwarisi dari masa penjajahan Inggris. Sistem ini menitikberatkan yurisprudensi sebagai sumber hukum utama seorang hakim memutus suatu kasus. Walaupun demikian, hak kekayaan intelektual (HKI) adalah isyu global yang memungkinkan sistem hukum yang mengatur HKI saling bercampur antara civil dan common law. Di# Singapura, Singapore Trade Marks Act (TMA) 1998 memberikan perlindungan yang cukup efektif pada merek terkenal tidak terdaftar. Ada kecenderungan TMA 1998 memberikan banyak keistimewaan pada merek terkenal asing, baik terdaftar atau tidak terdaftar, dibandingkan dengan merek terkenal Iokal. Selain itu, sistem common law juga mengenal the law of passing off action atau aturan hukum yang mengatur mengenai passing off action. Passing off action ini ditujukan untuk perbuatan merugikan yang dilakukan oleh pihak-pihak beritikad jahat, tetapi tidak mendapat perlindungan oleh peraturan perundang-undangan yang ada. Hukum passing off ini melindungi merek-merek yang tidak terdaftar dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan apabila ada pihak yang meniru, menjiplak atau membonceng keterkenalan suatu merek. Secara internasional, Singapura juga meratifikasi Konvensi Paris 1883 dan juga TRIPS Agreement. Agak berbeda dengan Indonesia, Singapura mengadopsi ketentuan dalam TRIPS Agrement dalam regulasi nasionalnya dengan penekanan pada perlindungan merek terkenal asing daripada merek lokal yang merupakan strategi Singapura dalam memasuki era liberalisasi perdagangan ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)