Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:31 WIB
Detail
ArtikelAsas Nonretroaktivitas dalam Perubahan Perundang-undangan Pidana  
Oleh: Prastowo, R.B. Budi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 24 no. 2 (2006), page 171-181.
Topik: hukum; asas legalias; hukum transitoir; kepastian hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHukum pidana dibangun di atas dua asas fundamental yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas. Asas lex temporis delicti yang merupakan bagian dari asas legalitas sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1 ayat 1 KUHP berusaha mewujudkan kepastian hukum. Perubahan perundang-undangan (pidana) adalah suatu hal yang selalu terjadi karena perkembangan masyarakat. Pasal 1 ayat 2 KUHP yang mengatur tentang hukum transitoir ternyata secara substantial mengandung kontradiksi dan inkonsistensi dengan asas lex temporis delicti. Di sisi lain rumusan hukum transitoir dalam pasal 2 ayat 1 TRUU KUHP baru justru secara eksplisit meninggalkan asas lex temporis delicti. Kedua pendekatan tersebut tanpa dasar pembenaran akademik yang memadai. Tulisan ini berusaha memberikan masukan dalam merumuskan kebijakan legislatif hukum transitoir yang dapat mnegakomodir tujuan yang hendak dicapai dengan tanpa mengurangi isi asas legalitas dan kepastian hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)