Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:25 WIB
Detail
ArtikelKewajiban dan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris  
Oleh: Hutabarat, Samuel M.P.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 6 no. 3 (Sep. 2006), page 226-236.
Topik: Majelis Pengawas Notaris; Akta Otentik; Committee of Notary Monitoring; Authentic Certificate
Fulltext: samuel hutabarat.pdf (65.99KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelNotaris sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik, mempunyai peran penting dalam kehidupan masyarakat, banyak sektor kehidupan transaksi bisnis dari masyarakat yang memerlukan peran serta dari Notaris, bahkan beberapa ketentuan yang mengharuskan dibuat dengan Akta Notaris yang artinya jika tidak dibuat dengan Akta Notaris maka, transaksi atau kegiatan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, untuk itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme dari notaris tersebut, kehadiran Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang memberikan kewajiban dan wewenang kepada Menteri yang diteruskan kepada Majelis Pengawas Notaris untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris dalam melaksanakan pekerjaannya, merupakan suatu langkah positif, sehingga akhirnya aktifitas masyarakat yang berkaitan dengan Notaris dapat berjalan dengan harmonis.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)