Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:19 WIB
Detail
BukuPerlindungan Karya Musik dan Lagu Sebagai Nada Dering pada Telepon Seluler (Ditinjau dari Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002)
Bibliografi
Author: Pingkan, Fresca ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Perlindungan; Nada Dering; Telepon Seluler
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Fresca Pingkan's Undergraduated Theses.pdf (233.0KB; 19 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1577
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Telepon seluler merupakan salah satu alat komunikasi yang banyak digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat. Fasilitas tambahan dalam ponsel di antaranya adalah download dan komposer nada dering. Salah satu bentuk eksploitasi yang sekarang marak terjadi adalah pengalihwujudan karya musik atau lagu menjadi nada dering yang kemudian diperjualbelikan oleh provider kepada masyarakat luas untuk telepon seluler. Usaha provider tidak lepas dari masalah Hak Cipta, karena pada dasarnya provider nada dering melakukan pengumuman dan perbanyakan suatu karya musik atau lagu untuk tujuan komersial. Para provider Indonesia belum menyadari bahwa apa yang mereka lakukan tanpa izin adalah merupakan pelanggaran Hak Cipta. Usaha provider yang menggunakan karya musik atau lagu sebagai nada dering pada telepon seluler yang dilakukan tanpa izin ditinjau dari Undang-undang Hak Cipta merupakan masalah dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kepustakaan dan metode lapangan dengan melakukan wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait. Kesimpulan dari penelitian ini di antaranya adalah, menjelaskan kedudukan nada dering sebagai bagian dari karya musik atau lagu yang dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta sehingga terdapat hubungan hukum antara Hak Cipta dengan usaha provider nada dering. Provider yang melakukan usahanya tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta dianggap melakukan pelanggaran Hak Cipta, karena seharusnya provider melakukan perjanjian lisensi dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Saran yang diberikan penulis antara lain, Pemerintah harus melakukan sosialisasi Undang-undang Hak Cipta kepada masyarakat, juga membuat peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang Hak Cipta, serta menjelaskan kedudukan nada dering sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi Undang-undang Hak Cipta, dan menerapkan sanksi hukum yang tegas bagi pelanggar Undang-undang Hak Cipta tanpa membeda-bedakan status sosialnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)