Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan salah satu jenis pekerjaan yang digeluti oleh sebagian warga masyarakat sebagai pekerjaan mereka. Mereka bekerja pada sebuah keluarga dan memperoleh upah. Hubungan PRT dengan pengguna jasa merupakan suatu hubungan kerja karena memiliki unsur-unsur pengertian hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, di bawah perintah dan upah. Hukum ketenagakerjaan yang berlaku belum memasukkan PRT sebagai salah satu obyek pengaturannya. Oleh karena itu, PRT secara formal belum memperoleh perlindungan hukum pada masa kini. Hal ini menempatkan PRT pada posisi yang rawan terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap mereka maupun bentuk kekerasan yang dilakukan oleh PRT terhadap pengguna jasanya. Pada masa depan, seharusnya PRT diterima dan diakui sebagai suatu pekerjaan. PRT sebagai jenis pekerjaan di sector domestic memiliki nilai luhur sama martabatnya dengan jenis pekerjaan lain. Oleh karena itu, PRT pun seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sama seperti pekerjaan lainnya di dalam masyarakat (negara). |