Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:46 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembaharuan Utang / Novasi dalam Permohonan Kepailitan yang Diajukan oleh PT LOBUNTA KENCANA RAYA
Bibliografi
Author:
Yunita, Fresca
;
Wirgho, Johnny
(Advisor)
Topik:
Tinjauan Yuridis
;
Terhadap Pembaharuan Utang / Novasi
;
Permohonan Kepailitan
;
Diajukan oleh PT LOBUNTA KENCANA RAYA
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2005
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Fresca Yunita's Undergraduated Theses.pdf
(253.0KB;
25 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1631
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Hal-hal yang berkaitan dengan kepailitan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Dalam Undang-Undang Kepailitan diatur mengenai cara pembagian harta pailit secara seimbang kepada setiap Krediturnya, agar setiap Kreditur yang mempunyai kepentingan atas pelunasan piutangnya tidak merasa dirugikan. Pengajuan permohonan kepailitan merupakan upaya bagi Kreditur untuk mendapatkan kembali pelunasan piutangnya. Undang-undang Kepailitan juga memberikan perlindungan bagi Debitur agar debitur yang berada dalam keadaan tidak mampu membayar tidak langsung dinyatakan pailit, melainkan terlebih dahulu dinyatakan berada dalam keadaan penundaan pembayaran.
Dalam perkara kepailitan seperti halnya dengan perkara perdata juga terdapat novasi / pembaharuan utang. Pembaharuan utang / novasi harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian bahwa si berpiutang membebaskan debitur lama dari segala perikatannya. Pada saat diajukan permohonan pailit pada Pengadilan Niaga, Debitur dapat melakukan novasi / pembaharuan utang pada Debitur lain. Dalam permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT. Lobunta Kencana Raya, novasi dilakukan tanpa persetujuan Kreditur. Novasi / pembaharuan utang yang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu oleh Kreditur mengakibatkan permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT. Lobunta Kencana Raya ditolak oleh Pengadilan Niaga.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.21875 second(s)