Alasan dilakukannya aborsi ada berbagai macam yakni karena kegagalan kontrasepsi, karena perkosaan, kehamilan pada remaja, dan sebagainya.Tindakan aborsi apapun alasannya dilarang oleh Undang-undang, tetapi melihat kepentingan yang diperlukan bagi korban perkosaan yang sangat mendesak untuk menghindari aborsi yang tidak aman, aborsi perlu dipertimbangkan. Aborsi berasal dari bahasa latin yaitu ?Abortus Provocatus? yang berarti keguguran karena kesengajaan.Istilah aborsi dipakai untuk menunjukkan abortus yang disengaja, baik itu abortus provocatus medicinalis maupun abortus provocatus criminalis.Undang-undang yang berlaku melarang tindakan aborsi.Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan aborsi dianggap sebagai kejahatan dan menganut asas ?illegal tanpa kecuali? untuk semua alasan aborsi.Dengan terus berkembangnya jaman, ketentuan yang ada dalam KUHP dirasakan sudah tidak sesuai lagi, maka pada tahun 1992 dibentuk Undang-Undang Nomor 23 tentang Kesehatan dimana dalam Pasal 15 dan Pasal 80 mengatur tentang aborsi dengan dibolehkannya melakukan tindakan medis tertentu untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya. Akan tetapi isi pasal tersebut masih ada kejanggalan apakah yang dimaksud dengan tindakan medis itu berarti aborsi atau bukan.Dengan demikian walaupun ketentuan pasal-pasal aborsi dalam KUHP sangat ketat akan tetapi dalam pasal 15 Undang-undang Kesehatan terlihat ada kelonggaran, namun khusus untuk tujuan tertentu yakni untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya tidak dengan alasan lain |