Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur serta meliputi pengumpulan, pengelolaan, dan pembukuan data-data fisik dan data-data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah. Tujuan Pendaftaran Tanah adalah untuk mendapatkan bukti hak atas tanah (sertifikat) sebagai jaminan untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Dalam kenyataan, kegiatan pendaftaran tanah belum bisa dijalankan secara efektif. Masih terdapat begitu banyak bidang tanah yang dimiliki/dikuasai masyarakat yang belum disertifikasi. Wilayah kecematan Langke Rembong di Kabupaten Manggarai adalah salah satu wilayah yang masyarakatnya sebagian besar belum mendaftarkan tanahnya. Ada berbagai rintangan/hambatan dalam kegiatan ini. Skripsi ini coba mencermati/mengkaji hakekat pendaftaran tanah dan apa persoalan-persoalan pendaftaran tanah di wilayah ini. Skripsi ini juga menguraikan hak ulayat atas tanah hanya untuk memperlihatkan bahwa selain ada hukum postip, ternyata ada hukum lainnya, yaitu hukum dapat yang mengatur tentang tanah terhadap masyarakat adatnya |