Di era globalisasi ini terlihat semakin banyak perusahaan yang muncul dengan beraneka macam produk yang dihasilkan dan saling bersaing, mereka menginginkan produknya dikenal dan disukai oleh masyarakat, maka salah satu langkah yang ditempuh oleh perusahaan yaitu dengan promosi yang salah satunya melalui iklan. Televisi sebagai salah satu media iklan dipandang yang paling mempunyai kelebihan, karena mampu memvisualisasikan barang yang ditawarkan secara nyata, membentuk image, juga dilengkapi suara, yaitu selain berisi suara yang berupa dialog juga berupa musik atau lagu sebagai latarnya yang tidak jarang menggunakan lagu yang sudah terkenal tetapi syairnya diubah sesuai dengan produk yang diiklankan. Tindakan tersebut kemungkinan dilakukan tanpa adanya ijin dari pencipta. Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta melindungi hak pencipta lagu tetapi dikarenakan sosialisasi terhadap UUHC masih kurang maka masih sering terjadi pelanggaran. Penggunaan lagu untuk iklan dengan mengubah syairnya tanpa ijin pencipta tersebut dapat dianggap telah melanggar Pasal 24 ayat (2) UUHC Indonesia dan dapat dikenai sanksi perdata dan atau pidana. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan yaitu dengan mendapatkan informasi atau data dari buku-buku dan sumber-sumber lain sebagai bahan referensi serta melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait. Penyelesaian masalah atas pelanggaran yang terjadi dapat dilakukan secara kekeluargaan tetapi apabila tidak berhasil dapat melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang |