Perjanjian jual-beli dengan fasilitas kredit pemilikan rumah dewasa ini semakin marak dalam praktek di masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini belum ada peraturan tertulis khusus yang mengatur mengenai hal tersebut. Oleh karenanya, dalam praktek ketentuan pasal 1320 KUHPerdata khususnya mengenai ¿kesepakatan¿ menjadi dasar yang penting bagi pembuatan perjanjian jual-beli dengan kredit pemilikan rumah tersebut. Asalkan isi dan tujuan dari perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak mengikat para pihak seperti halnya undang-undang. Perjanjian jual-beli dengan kredit pemilikan rumah merupakan perjanjian jual-beli dimana pelunasan pembayaran kepada pihak penjual dilakukan oleh pihak bank yang memberikan dana kredit pemilikan rumah kepada pihak pembeli. Permasalahan yang dapat timbul dalam jual-beli semacam ini dapat berupa masalah wanprestasi, masalah resiko, masalah peralihan hak milik, masalah pengoperan rumah, dan masalah berakhirnya perjanjian jual-beli dengan kredit pemilikan rumah. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh pihak penjual (developer). |