Dengan adanya teknologi yang sernakin tiuggi, rnengakibatkan sistem transportasi yang semakin maju. Namun, seiring dengan kemajuan transportasi yang ada, semakin banyak pula kecelakaan yang terjadi. Salab satunya adalah kecelakaan yang terjadi dalam angkutan kereta api. Penelitian in! akan membahas tanggung jawab pengangkut, yaitu dalam hal mi adalah PT. Kereta Api Divisi .Iabotabek. Terjadinya kecetakaan yang dialami oleb seorang penuinpang kereta api. mengakibatkan pihak kereta api harus bertanggung jawab terutama jika kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian dad pan petugas kereta api yang bersangkutan. Namun, tetap saja yang wajib bertanggung jawab bukanlah pan awak atm petugas kereta api telapi perusahaan yang mempekerjakan mereka, yaitu PT. Kereta Api 1w sendiri. PT. LA telah mengasuransikan tanggung jawabnya kepada PT. Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera, sehingga dalam ha! terjadi kecelakaan kereta api, penurnpang mendapat santunan dad asuransi tersebut, dimana premi asuransi tersebut telah dibayar sewaktu penumpang membeli titet. Adanya (JO No.13 Tahun 1992 tentang perkeretaapian belum cukup memberikan perlindungan hukum terhadap penuinpang kereta api, karena di dalamnya masib terdapat ketentuan yang belum jelas isinya. Metode penelitian mi mempergunakan penelitian lapangan dan penelitian kepustakan. |