Skripsi ini bertujuan untuk membuat suatu karya tulis yang dapat memberikan suatu gambaran tentang kemungkinan peleburan antara teknologi dan hukum yang secara spesifiknya teknologi informasi dan hukum perjanjian. Akta otentik yang dibuat oleh seorang notaris selama ini hanya dapat dibuat di dunia nyata. Dengan perkembangan teknologi yang ada sekarang, sebuah akta otentik dapat dibuat di dalam dunia maya/internet, dimana para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut - termasuk notarisnya ? tidak perlu bertemu secara fisik sebagaimana di dalam dunia nyata |