Franchise merupakan suatu sistem bisnis di mana pemilik franchise (franchisor) memberikan hak khusus kepada pihak penerima franchise (franchisee) untuk memasarkan barang dan jasa franchisor yang menggunakan merk dagang, metode, cara, serta format bisnis milik franchisor untuk jangka waktu tertentu di suatu wilaya h tertentu. Untuk itu franchisee harus membayar biaya franchise, biaya royalty, dan biaya -biaya lainnya kepada franchisor. Pada saat ini peraturan-peraturan yang mengatur sistem bisnis franchise di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.259/MPP/Kep/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Hubungan kerjasama antara franchisor yaitu Friday¿s Netherlands, BV dan franchisee yaitu PT. Tri Saga Sarana dituangkan dalam suatu perjanjian franchise. Perjanjian franchise ini mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Dalam pelaksanaan perjanjian franchise antara Friday¿s Netherlands, BV dan PT. Tri Saga Sarana selama ini masalah yang pernah timbul yaitu keterlambatan PT.Tri Saga Sarana dalam membayar royalty dan masalah modifikasi menu. Hal ini dapat diatasi melalui jalur musyawarah untuk mufakat, pihak Friday¿s Netherlands BV memberikan tenggang rasa dan kebebasan untuk berusaha kepada PT Tri Saga Sarana sampai dapat melunasi royalty yang terlambat, dan kegagalan modifikasi menu dapat diantisipasi sejak dini. |