Penganiayaan berat terhadap pembantu rumah tangga adalah suatu tindakan yang menyangkut nyawa manusia, oleh karena itu bagi pelakunya haruslah dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 354 KUHP. Pembantu rumah tangga yang menjadi korban haruslah dihargai hak-haknya di dalam hukum. Pelaksanaan pasal-pasal dalam KUHP ini wajib dilaksanakan dengan maksimal oleh aparat penegak hukum, baik itu kepada pelaku kejahatan pada umumnya dan kepada pelaku penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga pada khususnya. Namun pada pelaksanaannya pelaku kejahatan khususnya pelaku penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga dalam pemberian hukumannya mendapatkan hukuman yang ringan atau jauh dari ketentuan yang diatur dalam KUHP. Sehingga apa yang dialami pembantu rumah tangga yang menjadi korban penganiayaan tersebut seperti tidak dihiraukan atau tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum sebagai suatu peristiwa yang harus ditindak secara tegas menurut hukum dan akibatnya fungsi hukum sebagai alat untuk menyadarkan pelaku kejahatan akan kejahatan yang dilakukannya tidak berjalan sebagai mana mestinya. Dalam keadaan seperti ini hukum di Indonesia benar-benar terpuruk, hukum sama sekali tidak maksimal pelaksanaannya, dan hukum belum menciptakan rasa keadilan dan kepastian bagi pembantu rumah tangga khususnya dan masyrakat pada umumnya |