Anda belum login :: 27 Nov 2024 20:49 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Studi Kasus : Putusan Akbar Tandjung
Bibliografi
Author:
Mahatmanto, Marsetyo
;
Wibowo, Antonius Priyadi S.
(Advisor)
Topik:
Tindak Pidana Korupsi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2005
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Marsetyo Mahatmanto's Undergraduated Theses.pdf
(212.0KB;
72 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1615
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu persoalan yang sering terjadi sampai sekarang dan menimbulkan kerugian besar bagi Negara. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu cara yang efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 ternyata dapat diandalkan untuk memberantas secara lebih efektif setiap bentuk Tindak Pidana Korupsi yang semakin canggih dan rumit. Walaupun demikian, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dapat dipidana berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan tuntutan masyarakat. Salah satu contohnya adalah perkara Akbar Tandjung yang menurut masyarakat telah memenuhi sifat melawan hukum dalam arti materiil sehingga harus dipidana. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung membebaskan Terdakwa I Ir. Akbar Tandjung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung dalam putusannya tersebut telah membebaskan Terdakwa I : Ir. Akbar Tandjung dengan didasarkan atas 3 (tiga) alasan pokok, yakni : adanya instruksi Presiden, adanya keadaan darurat, dan adanya kewenangan diskresioner. Oleh karena itu, perlu diberikan suatu analisa yuridis terhadap 3 (tiga) alasan Mahkamah Agung tersebut
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)