Di antara berbagai perbuatan hukum yang menyangkut hak atas tanah, jual beli menduduki peringkat utama dari segi frekuensinya. Dengan semakin meningkatnya nilai ekonomis tanah, maka menjadi semakin penting untuk memahami aspek material maupun prosedural jual beli tanah, sehingga dengan demikian dapat dihindari akibat hukum yang merugikan pihak-pihak yang bersangkutan. Sesuai dengan konsep hukum adat tentang jual beli yang unsur-unsurnya telah dipenuhi pada saat dilakukannya jual beli di hadapan PPAT, maka peralihan hak sudah terjadi secara sah. Namun peralihan hak tersebut harus didaftarkan untuk memperoleh alat bukti yang kuat dan tertib administrasi. Namun kenyataannya di lapangan masih banyak warga masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tidak berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Mereka terbiasa untuk melakukan transaksi jual beli secara bawah tangan. |