Sebagai pengurus perseruan, direksi memegang peranan penting dalam menjala akan kegiatan suatu pcrusahaan. Direksi dapat bertindak mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk meminjam krcdit pada pihak ketiga demi mengajukan perseroan. Pemegang Saham berhak menuintut Direksi ataupun Komisaris apabila merasa dirugikan atas tindakan pengurus dalam mewakili perseroan. Direksi ataupun Komisaris harus bertanggungjawah atas tindakannya apabila terbukti bersalah atau lalni dalam menjalankan tugasnya dapat dimintakan pertanggungjawaban. TindHkan Direksi selama tidak bertentangan dengan peraturan dan maksud serb. tujuan, yang (ercantuiTH dahim Anggaran dasar perseroan dan keputusan Para Pemegang saham bukanlah perbuatan melawan hukum. Komisaris yang menurut peraturan perundaug-undangan dan anggaran dasar bertugas untuk inengawasi Dircksi dalam rnelaksanakan tugasnya. |