Perjanjian Pemborongan Pekerjaan adalah perjanjian dengan mana satu pihak si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan pengadaan buku harus mengacu pada surat perjanjian kerja yang berisi hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Seperti yang diatur dalam KUH Perdata dan Keppres No. 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah. Dalam pelaksanaanya perjanjian pemborongan yang dibuat itu dituangkan dalam suatu perjanjian di bawah tangan. Dimana perjanjian itu diatur hak-hak dan kewajiban para pihak. |