Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:33 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Atas Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh PT Tunas Sukses (Permohonan Debitur)
Bibliografi
Author:
Tarigan, Dewi Septaviani
;
Wirgho, Johnny
(Advisor)
Topik:
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2005
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
FH-1620.pdf
(9.35MB;
2 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1620
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
PT Tunas Sukses adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan sarung tangan kulit dan jaket kulit. PT Tunas Sukses merupakan salah satu Perseroan yang menempuh jalur permohonan pailit atas dirinya sendiri karena tidak mampu lagi membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat dibayar.
Syarat mutlak daripada pailit adalah; memiliki 2 (dua) kreditur atau lebih, mempunyai utang, utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan memenuhi konsep pembuktian sederhana. Jadi secara kasar, dapat diartikan jika pemohon dapat membuktikan bahwa ia mempunyai 2 (dua) kreditur, utang dan utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka hakim harus mengabulkan permohonan pailit pemohon.
Penulis mencoba untuk menjabarkan mengenai tatacara dan kelengkapan administrasi apa saja yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan pailit debitur (persero). Disamping itu penulis menganggap pentingnya pemahaman konsep pembuktian sederhana dalam perkara permohonan pailit, khususnya permohonan pailit yang diajukan oleh diri sendiri. Hal ini dikarenakan untuk mempersempit kesempatan debitur yang hendak mangkir dari kewajiban pembayaran pelunasan utang-utangnya (debitur yang tidak mempunyai itikad baik).
Dalam kasus PT.Tunas Sukses, Hakim Niaga mengabulkan permohonan pailit Persero tersebut dan Mahkamah Agung Menguatkan Putusan Pailit Hakim Niaga. Dengan alasan syarat mutlak pailit terpenuhi dan terbukti (tanpa memperhatikan kecanggalan lainnya). Hakim Niaga dalam pertimbangan putusannya hanya menyarankan agar menempuh jalur Pengadilan Negeri.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)