Pekerja merupakan bagian terpenting dari suatu perusahaan. Untuk itu diperlukan suatu perlindungan dan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dengan dibuatnya program Asuransi Kecelakaan Diri Di Luar JamKerja dan Hubungan Kerja (AKDHK) yang menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menjadi pesertanya, maka diharapkan kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin Dasar hukum dari program ini ialah Peraturan Daerah no. 7 tahun 1989 Tentang Ketentuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja di Wilayah DKI Jakarta.Program ini merupakan kerjasama antara Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dengan PT. Asuransi Bumiputeramuda 1967. Secara keseluruhan program ini memiliki kekurangan serta kelebihan baik dari segi pelaksanaan, pembinaan maupun pengawasan program. adapun kekurangannya ialah bahwa program ini baru berlaku secara regional di wilayah DKI Jakarta saja, sedangkan kelebihan program ini merupakan terobosan baru dalam bidang asuransi, mengingat sampai sejauh ini program asuransi ini belum dikenal di wilayah lain manapun. |