Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:49 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pelaksanaan Lelang Eksekusi Jaminan Atas Tanah Milik PT. X Melalui Balai Lelang Y
Bibliografi
Author: Karnadi, Margaretha Joice (Advisor); Lie, Veronica Tania
Topik: Pelaksanaan Lelang Eksekusi Jaminan Atas Tanah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2005    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Veronica Tania Lie's Undergraduated Theses.pdf (279.0KB; 50 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1610
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Di dalam praktek sehari-hari, sering kita jumpai suatu hubungan perutangan ( hutang piutang ) yang dilakukan oleh Debitur kepada Kreditur. Hubungan hutang piutang tersebut mensyaratkan adanya suatu jaminan bagi keamanan modal dan kepastian hukum bagi si Kreditur. Hubungan hutang piutang juga mensyaratkan adanya kewajiban berprestasi dari debitur dan hak atas prestasi dari kreditur. Dalam hubungan perutangan yang sudah dapat ditagih, jika Debitur tidak memenuhi prestasi secara sukarela, Kreditur mempunyai hak untuk menuntut pemenuhan piutangnya ( hak eksekusi ) terhadap harta kekayaan Debitur yang dipakai sebagai jaminan hutang. Hak pemenuhan dari Kreditur dilakukan dengan cara penjualan benda-benda jaminan, dimana hasilnya adalah untuk pemenuhan hutang Debitur. Penjualan dari benda-benda jaminan tersebut dapat terjadi melalui penjualan di muka umum ( lelang eksekusi ) karena adanya janji terlebih dahulu ( parate executie ) terhadap benda-benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan. Penjualan yang dilakukan terhadap benda-benda dari Debitur yang dipakai sebagai jaminan hutang untuk pelunasan piutang Kreditur tertentu (Lelang Eksekusi ), dapat terjadi melalui perantaraan jasa Balai Lelang tertentu
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)