Konvensi Jenewa tahun 1949 merupakan dasar dan acuan utama di dalam Hukum Humaniter. Di dalamKonvensi Jenewa tahun 1949 khususnya dalam pasal 3 mengatur mengenai keselamatan jiwa kemanusiaan serta mengatur mengenai prinsip pembedaan yang membagi penduduk dari suatu masyarakat yang sedang berperang. Sebagai acuan dasar hukum tambahan di dalam penulisan skripsi ini adalah Protokol Jenewa II tahun 1977 tentang Perlindungan Korban Dalam Konflik Bersenjata Non Internasional Khususnya Dalam Pasal 4 mengenai Jaminan- Jaminan dasar perlindungankorban - korban pertikaian konflik Etnis, karena itu secara otomatis dapat digolongkanke dalam suatu Konflik bersenjata skala non internasional. |