Pengadilan Negeri Tangerang sampai dengan Januari 2003 telah memutus pidana mati sebanyak 21 kasus dari total 70 kasus di Indonesia yang berarti lebih dari 20% dari total pidana mati di Indonesia, tetapi sampai sekarang belum ada satupun yang sudah dilaksanakan eksekusi matinya, salah satu penyebabnya adalah pasal 14 UU No.22 Tahun 2002 tentang Grasi yang memungkinkan terpidana mati untuk mengajukan PK dan Grasi secara bersamaan. |