Badan Usaha Milik Negara merupakan pusat dari perekonomian di Indonesia. Badan Usaha Milik Negara merupakan milik bersama dari seluruh masyarakat Indonesia, yang pengelolaannya diserahkan kepada Kementerian BUMN. Oleh karena itu, Badan Usaha Milik Negara harus merupakan badan usaha yang produktif dan menghasilkan keuntungan bagi negara. Pelaksanaan Privatisasi merupakan salah satu langkah yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN (pemerintah) untuk mencapai perekonomian bangsa yang baik. Dari sekian banyak BUMN, terdapat diantaranya BUMN yang kurang menghasilkan keuntungan yang disebabkan karena beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya sumber daya manusia yang mempunyai kinerja baik. Melalui pelaksanaan Privatisasi ini, BUMN yang terbukti merugi atau kurang produktif akan dijual kepada publik, baik asing maupun dalam negeri, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban pemerintah yang keluar untuk BUMN yang kurang produktif itu. Pelaksanaan Privatisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui jalur Pasar Modal, yang artinya segala pelaksanaannya harus sesuai dengan Peraturan yang terdapat dalam bidang Pasar Modal. |