Sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, suatu putusan pernyataan pailit selalu diikuti dengan pengangkatan kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kurator yang diangkatpun harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-undang Kepailitan maupun Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.08-HT.05.03.10 Tahun 1998 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Kurator dan Pengurus. Di Indonesia, kepailitan dapat terjadi pula pada perusahaan asuransi yang berada dibawah pengawasan Departemen Keuangan. Hal ini menimbulkan permasalahan karena perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan yang mengelola uang masyarakat. Dalam hal ini, kurator adalah pihak penting yang mengurus dan membereskan harta pailit dari perusahaan asuransi yang terkena pailit tersebut, karena kurator tidak hanya harus membayar tagihan-tagihan para kreditur dari debitur pailit, tapi juga curator harus pula membayar para pemegang polis, yang merupakan kreditur yang harus dibayar setelah kreditur utang kas negara dan sebelum pembayaran terhadap kreditur separatis. |