Perdagangan kontrak berjangka yang merupakan salah satu bentuk investasi yang sangat populer saat ini memiliki mobilitas transaksi yang cukup tinggi dan membutuhkan bentuk perjanjian yang raktis, yaitu perjanjian berbentuk standard. Pada era ini, banyak orang yang menginginkan suatu proses yang cepat, mudah, dan ringkas tanpa harus berbelit -belit. Kecenderungan tersebutlah yang menyebabkan dunia usaha banyak menggunakan bentuk perjanjian standard. Tetapi penggunaan perjanjian standard pada prakteknya banyak menempatkan konsumen di posisi yang lemah, karena perjanjian standard dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha. Hal ini menyebabkan kedudukan yang tidak seimbang antara pelaku usaha dan konsumen. Ketidakseimbangan juga terjadi di dalam perdagangan kontrak berjangka yang menggunakan bentuk perjanjian standard, yaitu perjanjian perdagangan kontrak berjangka. Nasabah sebagai konsumen diletakkan di pihak yang lemah, padahal nasabah merupakan investor yang menginvestasikan dananya. Oleh karena itu, nasabah harus memperoleh perlindungan dan keadilan, seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pelaku usaha harus menyadari hal tersebut dan menggunakan perjanjian perdagangan kontrak berjangka sebagaimana mestinya, sehingga baik pihak pelaku usaha maupun nasabah tidak ada yang merasa dirugikan. |