Anak-anak di Sierra Leone digambarkan sebagai kelompok usia mudayang sangat dekat dengan rawan konflik bersenjata.. Jutaan anak-anak di dunia menderita karena terabaikan, ditindas dan disalahgunakan. Keadaannya menjadi sangat kritis. Dalam keadaan perang anak-anaklah yang paling menderita baik secara fisik, mental maupun emosi mereka.Dimulainya perang saudara di Sierra Leone pada tahun 1991, anak-anak yang berada di bawah umur 18 (delapan belas) tahun direkrut dan dipaksa untuk ikut serta dalam pertempuran. Penulisan mi menggunakan metode normatif dan data yang digunakan berupa data sekunder yang dianalisa dengan pendekatan yuridis Berdasarkan al tersebut, maka dapat dianalisa mengenai bagaimana pengaturan perlindungan bagi anak-anak dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter yang diatur dalam Konvensi (IV) Jenewa tahun 1949 mengenai Perlindungan terhadap Penduduk Sipil serta Protokol Tambahannya I dan II 8 Juni tahun 1977. Selain itu, dapat pula dianalisa mengenai perlindungan anak dalam konflik bersenjata di Sierra Leone sesuai dengan mekanisme yang berlaku di dalam Konvensi Hak Anak tahun 1989 artikel 38 dan artikel 39,dan Konvensi ILO No. 138 mengenai batasan umur minimum sebagai acuan penghapusan kerja paksa yang dilakukan oleh anak . Mekanisme yang paling baik untuk menghukum bagi siapapun yang melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadapkemanusiaan dan genosida termasuk salah satunya yaitu perekrutan anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun sebagai pihak yang ikut serta dalam jalannya konflik bersenjata di negara Sierra Leone adalah dengan adanya Statuta atas perjanjian kerja sama antara PBB dan negara tersebut pada tanggal 13 Agustus 2000 yaitu Statute of The Special Court for Sierra Leone. |