Menurut Undang-Undang No.15 Tahun 2001, Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf -huruf, angka-angka, sus unan warna atau kombinasi dari unsur -unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa; di Indonesia menganut Sistem Konstitutif yaitu hak atas merek tercipta atau diperoleh karena pendaftaran; Berkaitan de ngan hal tersebut terdapat permasalahan hukum yang muncul, yaitu adanya merek yang sama telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI. Permasalahan muncul ketika pihak kedua, yaitu Herry Chandra ingin memperpanjang jangka waktu perlindungan terhadap mereknya, yang secara kebetulan dan disengaja memiliki persamaan pada pokoknya dengan pihak pertama yaitu Lai Luoh Enterprise Co., Ltd. Berdasarkan Pasal 68 Ayat (1) UUM Tahun 2001 pihak Lai Luoh Enterprise Co., Ltd. mengajukan gugatan pembatalan merek, dan berdasarkan Pasal 68 Ayat (4) gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta karena Penggugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara RI, yaitu Taiwan R.O.C. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui keputusannya No.38/MEREK/2004/PN.NIAGA/JKT.PST telah memenangkan pihak Penggugat. Permasalahan ini dapat dihindari asal terjalin tertib administrasi pada pihak Direktorat Merek maupun pendaftar, dan sebaiknya pendaftar merek sudah diberikan Hak atas Merek yang sudah didaftarkan pada awal pendaftaran. Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak lain yang beritikad tidak Sbaik sebelum dikeluarkannya sertifikat merek yang bersangkutan. |